Banding Ditolak, Antasari Akan Ajukan Kasasi

Upaya Antasari Azhar untuk mengurangi hukumannya kandas setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu pun langsung mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

"Untuk kasasi, kami mau konsultasi dulu ke Pak Antasari," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 17 Juni 2010.

Menurut Juniver, putusan Majelis Banding ini hanya mengambil alih secara utuh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ada yang signifikan dalam putusannya bahwa rekaman bisa jadi alat bukti. Padahal dalam putusan pidana umum itu belum diakomodir," jelasnya.

Selain itu, Juniver juga keberatan dengan pertimbangan hakim mengenai adanya rekaman pembicaraan Antasari. "Rekaman itu disebut-sebut seakan-akan terjadi pembunuhan, ini bukan fakta tapi rekaan saja," jelasnya.

Sebelumnya, majelis yang diketuai Muchtar Ritonga menolak permohonan banding Antasari. Majelis menilai Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, sehingga Antasari akan tetap ditahan selama 18 tahun penjara.

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Antasari 18 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum mati Antasari.

Antasari diseret ke pengadilan dengan tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain bersama-sama dengan Sigit Haryo Wibisono, Williardi Wizar. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI rencananya juga menjatuhkan vonis banding terhadap Sigit, Willy, dan Jerry Hermawan Lo.

Posting Komentar

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Labels

Pengikut

free counters
Photobucket